AK47, Jakarta - Riuh Lebaran 1447 H mendadak diselimuti tanda tanya besar. Di saat gema takbir berkumandang, publik justru dikejutkan oleh kabar diam-diam dipindahkannya tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rutan KPK ke tahanan rumah.
Perpindahan itu bukan hanya cepat—tetapi juga terkesan senyap.
Informasi ini pertama kali mencuat dari pengakuan Silvia Harefa, istri dari Immanuel Ebenezer alias Noel, usai menjenguk suaminya pada hari pertama Idulfitri. Dari balik jeruji, beredar kabar yang tak biasa: Yaqut sudah tak lagi berada di rutan sejak Kamis malam, 19 Maret 2026 tepat di ambang malam takbiran.
“Katanya keluar Kamis malam,” ungkap Silvia, mengutip informasi dari para tahanan lain yang mengaku sama-sama tidak lagi melihat sosok yang akrab disapa Gus Yaqut itu.
Ketiadaan Yaqut secara mendadak memicu bisik-bisik di dalam rutan. Para tahanan mempertanyakan alasan di balik penghilangan sosok tersebut, terlebih waktu pemindahannya dinilai janggal.
“Katanya ada pemeriksaan, tapi masa menjelang malam takbiran ada pemeriksaan? Sampai hari ini nggak ada,” kata Silvia, menegaskan kejanggalan yang dirasakan banyak pihak.
Pernyataan itu sontak menyulut perhatian publik. Di tengah suasana Lebaran yang seharusnya penuh kehangatan, muncul kecurigaan akan adanya perlakuan khusus.
KPK: “Atas Permohonan Keluarga”
Sorotan publik akhirnya dijawab oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Yaqut memang telah dipindahkan dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah.
Namun alasan yang disampaikan justru menambah panjang daftar pertanyaan.
“Bukan karena kondisi sakit. Ini karena ada permohonan dari pihak keluarga,” ujar Budi.
Permohonan tersebut diajukan pada 17 Maret 2026 dan dikabulkan hanya dua hari kemudian. KPK menyatakan keputusan itu telah sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP terbaru.
Meski begitu, publik mempertanyakan: seberapa lazim permohonan keluarga bisa mengubah status penahanan seorang tersangka korupsi dalam waktu sesingkat itu?
Antara Prosedur dan Persepsi “Keistimewaan”
Secara normatif, KPK menegaskan tidak ada pelanggaran. Pengalihan penahanan disebut sah dan tetap dalam pengawasan ketat.
Namun dalam praktiknya, keputusan ini membuka ruang tafsir yang lebih luas di mata publik terutama karena dilakukan di momen sensitif seperti malam takbiran.
Apalagi, Yaqut baru ditahan selama tujuh hari dari total masa penahanan ideal 20 hari. Artinya, perubahan status ini terjadi jauh sebelum periode penahanan awal berakhir.
Kondisi ini kontras dengan banyak kasus lain, di mana tersangka harus menjalani masa tahanan penuh tanpa keringanan serupa.
Praperadilan Ditolak, Status Berubah
Sebelum penahanan, Yaqut sempat menggugat status tersangkanya melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim tunggal menolak seluruh permohonan tersebut.
Ironisnya, tak lama setelah itu, status penahanannya justru berubah.
Hal ini memunculkan pertanyaan lanjutan: apakah pengalihan ini murni administratif, atau ada faktor lain yang belum sepenuhnya terungkap?
Ujian Kepercayaan Publik
Kasus ini kini bukan sekadar soal hukum, tetapi juga menyangkut persepsi keadilan.
Di satu sisi, KPK bersikeras semua prosedur telah dijalankan sesuai aturan. Di sisi lain, publik melihat adanya kejanggalan waktu, proses cepat, dan alasan yang dinilai terlalu longgar.
Di tengah semangat pemberantasan korupsi, satu pertanyaan kini menggantung:
Apakah semua tersangka diperlakukan sama di hadapan hukum atau ada yang mendapatkan jalan pulang lebih cepat?
(AK)
#Hukum #KPK #Nasional
