
Ilustrasi Transjakarta
AK47, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara resmi menetapkan dua pria berinisial HW dan FTR sebagai tersangka dalam kasus dugaan perbuatan asusila yang terjadi di dalam armada bus TransJakarta. Keduanya diduga melakukan aksi masturbasi di ruang publik, yang menyebabkan seorang penumpang perempuan menjadi korban.
Penetapan status tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap para terduga pelaku, korban, serta sejumlah saksi, dan menggelar perkara.
“Sudah tersangka,” ujar Onkoseno saat dikonfirmasi pada Sabtu (17/1).
Dijerat Pasal Perbuatan Asusila di Muka Umum
Dalam kasus ini, HW dan FTR dijerat Pasal 406 KUHP Nasional (KUHP Baru) yang mengatur tentang perbuatan melanggar kesusilaan di ruang publik.
Adapun bunyi pasal tersebut antara lain:
- Ayat (a): Melanggar kesusilaan di muka umum
- Ayat (b): Melanggar kesusilaan di muka orang lain yang hadir tanpa kemauan orang tersebut
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, atau pidana denda paling banyak kategori II, yang setara dengan Rp10 juta sesuai ketentuan denda terbaru dalam KUHP Nasional.
Kronologi Kejadian di Dalam Bus
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana asusila yang terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 18.20 WIB, di dalam bus TransJakarta yang melintas di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara.
Saat itu, korban seorang penumpang perempuan baru saja menaiki bus sepulang beraktivitas. Kondisi bus cukup padat, sehingga korban berdiri berdesakan bersama penumpang lain. Pada awalnya, korban tidak menyadari adanya tindakan mencurigakan atau mengarah pada pelecehan seksual.
“Korban awalnya tidak menyadari adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan,” jelas Onkoseno.
Namun, situasi berubah ketika korban merasakan cairan mengenai bagian belakang pakaiannya. Korban sempat mengira cairan tersebut berasal dari pendingin udara (AC) bus.
Penumpang Lain Curiga, Pelaku Diamankan
Kecurigaan muncul setelah salah satu penumpang lain menyadari kejanggalan dan berteriak, sehingga menarik perhatian penumpang lainnya. Dari situ, suasana di dalam bus menjadi tegang dan korban menyadari bahwa dirinya diduga menjadi korban tindakan asusila.
Petugas kondektur TransJakarta, dibantu sejumlah penumpang, kemudian mengamankan dua pria yang dicurigai sebagai pelaku. Keduanya tidak diberi kesempatan untuk melarikan diri dan langsung diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Dalam kasus ini, kami telah mengamankan dua orang pria berinisial HW dan FTR. Keduanya diduga melakukan perbuatan tidak senonoh di ruang publik yang menyebabkan seorang perempuan menjadi korban,” kata Onkoseno, Jumat (16/1).
Barang Bukti dan Proses Penyidikan
Dalam penanganan perkara ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang diduga terdapat cairan mencurigakan. Selain itu, dua orang saksi yang berada di dalam bus saat kejadian telah dimintai keterangan untuk memperkuat alat bukti.
Penyidik menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara profesional, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa pelecehan seksual di ruang publik, termasuk di transportasi umum, merupakan tindak pidana serius yang tidak akan ditoleransi.
Penegasan Perlindungan Korban di Ruang Publik
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya keamanan dan kenyamanan penumpang, khususnya perempuan, di transportasi publik. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan atau menjadi korban tindakan asusila, serta mendorong peran aktif penumpang dan petugas dalam mencegah kejadian serupa.
(K)
#Masturbasi #Hukum #Peristiwa #Viral