-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Guncang Sidang Tipikor! Febrie Adriansyah Minta Dakwaan Runtuh, Berkas Dikembalikan ke Jaksa dan Dirinya Dibebaskan dari Tahanan

Rabu, 14 Oktober 2026 | Oktober 14, 2026 WIB Last Updated 2026-10-14T09:43:10Z

Guncang Sidang Tipikor! Febrie Adriansyah Minta Dakwaan Runtuh, Berkas Dikembalikan ke Jaksa dan Dirinya Dibebaskan dari Tahanan



AK47, Jakarta -  Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah melancarkan perlawanan hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Dalam sidang eksepsi, Rabu (14/10/2026), Febrie secara tegas meminta majelis hakim membatalkan seluruh dakwaan yang ditujukan kepadanya, mengembalikan berkas perkara beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU), serta memerintahkan dirinya segera dikeluarkan dari tahanan.


Bukan sekadar menyampaikan keberatan, Febrie mempersoalkan fondasi dakwaan yang disusun penuntut umum. Ia menilai surat dakwaan tersebut tidak memenuhi unsur kecermatan, kejelasan, dan kelengkapan sebagaimana mestinya, sehingga meminta hakim menyatakan dakwaan batal atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.


Permintaan itu menjadi inti perlawanan Febrie dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Melalui nota perlawanan atau eksepsi, ia meminta majelis hakim terlebih dahulu menguji kelayakan dakwaan sebelum pemeriksaan perkara berlanjut ke tahap berikutnya.


"(Memohon majelis) menerima seluruh dalil-dalil dalam Nota Perlawanan terdakwa dan advokat. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum disusun secara tidak jelas, tidak lengkap dan tidak cermat. Menyatakan untuk itu surat dakwaan penuntut umum harus dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Mengembalikan berkas perkara dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU)," kata Febrie saat membacakan nota perlawanannya di ruang sidang.


Permohonan tersebut bukan perkara kecil. Jika keberatan yang diajukan dinilai beralasan oleh majelis hakim, putusan atas eksepsi dapat memengaruhi kelanjutan proses pemeriksaan perkara. Namun, apakah dakwaan benar-benar bermasalah atau justru memenuhi ketentuan hukum, sepenuhnya menjadi kewenangan hakim untuk menilainya.


Febrie Desak Jaksa Segera Mengeluarkannya dari Tahanan


Febrie tidak hanya meminta dakwaannya dibatalkan. Ia juga secara eksplisit meminta agar majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum mengeluarkannya dari tahanan segera setelah putusan dibacakan.


"Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa seketika setelah putusan ini dibacakan. Membebankan biaya perkara pidana ini kepada negara. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Terdakwa memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," sambungnya.


Pernyataan itu memperlihatkan arah pembelaan Febrie: menggugat keabsahan dakwaan sekaligus meminta konsekuensi hukum yang menguntungkan dirinya apabila keberatan tersebut dikabulkan.


Meski demikian, permintaan untuk dikeluarkan dari tahanan tidak otomatis membuat seorang terdakwa bebas. Status penahanan dan kelanjutan perkara tetap bergantung pada putusan serta ketentuan hukum yang berlaku.


Dengan kata lain, Febrie kini meminta majelis hakim menilai apakah dakwaan penuntut umum telah memenuhi persyaratan hukum sebelum dirinya harus menghadapi pemeriksaan lebih jauh atas pokok perkara.


Bawa Nama Baik dan Pengabdian 30 Tahun di Kejaksaan


Di hadapan majelis hakim, Febrie turut mengangkat perjalanan pengabdiannya selama kurang lebih 30 tahun di institusi Kejaksaan. Namun, ia menegaskan bahwa rekam jejak tersebut bukan alat untuk meminta keistimewaan atau berlindung di balik jabatan yang pernah disandangnya.


"Saya menyampaikan riwayat pengabdian ini bukan untuk meminta keistimewaan, dan bukan pula untuk menyatakan bahwa jabatan atau masa kerja yang panjang membuat seseorang kebal dari hukum," ujar Febrie.


Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pembelaannya. Febrie menyadari bahwa masa kerja yang panjang dan jabatan strategis tidak dengan sendirinya membuat seseorang terbebas dari pertanggungjawaban hukum.


Namun, ia meminta agar riwayat pengabdiannya turut ditempatkan sebagai konteks profesional ketika majelis hakim menilai tuduhan yang dihadapinya.


Menurut Febrie, tuduhan tersebut bertentangan dengan karakter dan sikap yang selama ini berusaha ia jaga selama bertugas sebagai jaksa. Ia mengaku selalu berupaya menghindari penyimpangan maupun perbuatan tercela.


Kendati demikian, klaim mengenai rekam jejak dan integritas pribadi tetap perlu dibedakan dari pembuktian atas dugaan tindak pidana. Dalam proses peradilan, penentuan bersalah atau tidaknya seseorang harus didasarkan pada fakta, alat bukti yang sah, serta ketentuan hukum yang berlaku.


Dari Direktur Penyidikan hingga Jampidsus, Febrie Klaim Tak Pernah Meminta Jabatan


Febrie juga memaparkan perjalanan kariernya di lingkungan Kejaksaan Agung. Ia menyebut sebagian besar pengabdiannya berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi.


Sebelum menjabat Jampidsus, Febrie pernah menduduki posisi Direktur Penyidikan dan Direktur Penuntutan. Jabatan-jabatan tersebut menempatkannya dalam lingkungan strategis penanganan perkara, mulai dari penyidikan hingga penuntutan.


Menurut Febrie, posisi yang pernah diembannya merupakan hasil pengabdian dan kepercayaan pimpinan, bukan jabatan yang diperoleh karena permintaan pribadi.


"Seluruhnya adalah murni karena pengabdian saya, serta karakter saya yang menurut pimpinan saya patut untuk mengemban jabatan tersebut, yang kemudian saya tinggalkan karena saya diminta mundur dari jabatan dimaksud," tuturnya.


Ia juga mengklaim tidak pernah meminta jabatan sejak pertama kali menjadi jaksa.


Febrie menguraikan perjalanan karier itu untuk menjelaskan latar belakang profesionalnya sekaligus memberikan konteks terhadap tuduhan yang kini harus dihadapinya. Akan tetapi, pengalaman dan jabatan masa lalu bukan pengganti pembuktian hukum atas perkara yang sedang diperiksa.


Klaim Tak Pernah Tersandung Hukuman Disiplin dan Pelanggaran Kode Etik


Dalam nota perlawanannya, Febrie turut menyampaikan bahwa selama berdinas ia mengaku tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin maupun sanksi pelanggaran kode etik.


Ia menempatkan rekam jejak tersebut sebagai bagian dari gambaran perjalanan pengabdiannya selama puluhan tahun di institusi penegak hukum.


Meski begitu, Febrie mengakui bahwa rekam jejak yang baik tidak serta-merta menjamin seseorang mustahil melakukan kesalahan.


Poin yang hendak ia tekankan bukanlah bahwa dirinya kebal terhadap hukum, melainkan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepadanya harus diuji berdasarkan uraian perbuatan yang konkret dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.


Karena itu, pembelaannya tidak berhenti pada penjelasan mengenai perjalanan karier. Febrie justru mengarahkan perhatian majelis hakim pada persoalan yang dianggapnya paling mendasar: kejelasan perbuatan yang dituduhkan dalam surat dakwaan.


Tantang Jaksa: Apa Perbuatannya, Kapan Terjadi, dan Siapa yang Dirugikan?


Bagian paling tajam dari nota perlawanan Febrie muncul ketika ia meminta penuntut umum menjelaskan secara konkret dugaan pemaksaan yang dikaitkan dengannya.


Ia mempertanyakan bentuk perbuatan yang disebut sebagai pemaksaan, waktu dan tempat kejadian, pihak yang menjadi sasaran, cara kewenangan jabatan digunakan, serta keuntungan yang menurut dakwaan hendak diperoleh.


"Dalam hal ini, saya memohon agar tuduhan tersebut diuji melalui pertanyaan yang konkret: perbuatan apa yang disebut sebagai pemaksaan, kapan dan di mana perbuatan itu dilakukan, kepada siapa ditujukan, bagaimana kewenangan jabatan saya digunakan, serta keuntungan apa yang menurut dakwaan hendak diperoleh," ujarnya.


Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi titik sentral keberatan yang diajukannya.


Bagi Febrie, surat dakwaan tidak cukup hanya memuat tuduhan secara umum. Penuntut umum harus menguraikan perbuatan yang didakwakan secara cermat, jelas, dan lengkap agar terdakwa mengetahui secara pasti perkara yang harus dihadapinya.


Kejelasan itu juga penting untuk memastikan proses pembelaan dapat berjalan secara efektif. Tanpa uraian yang memadai mengenai perbuatan yang dituduhkan, terdakwa dapat mempersoalkan apakah dakwaan telah memberikan dasar yang cukup untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.


Namun, penilaian apakah keberatan Febrie memiliki dasar hukum yang kuat tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan pernyataan terdakwa. Majelis hakim harus mencermati surat dakwaan, argumentasi penasihat hukum, serta tanggapan penuntut umum sebelum mengambil keputusan.


Nasib Dakwaan Kini Bergantung pada Pertimbangan Hakim


Sidang eksepsi merupakan tahapan ketika terdakwa atau penasihat hukumnya dapat mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.


Dalam perkara ini, Febrie meminta majelis hakim menerima seluruh dalil perlawanannya dan menyatakan dakwaan batal atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.


Jika eksepsi ditolak, pemeriksaan perkara pada prinsipnya dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Sebaliknya, jika eksepsi dikabulkan, konsekuensi hukumnya akan bergantung pada alasan keberatan yang diterima dan amar putusan majelis hakim.


Karena itu, putusan atas nota perlawanan Febrie akan menjadi salah satu tahapan penting dalam menentukan arah proses hukum berikutnya.


Kini, persoalan utamanya bukan semata-mata panjangnya pengabdian Febrie di Kejaksaan atau jabatan strategis yang pernah diembannya, melainkan apakah surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi persyaratan hukum dan mampu menguraikan secara jelas perbuatan yang dituduhkan.


Febrie telah menyampaikan perlawanan dan meminta dakwaannya dibatalkan. Namun, keputusan akhir atas keberatan tersebut berada di tangan majelis hakim. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijunjung, sementara setiap tuduhan maupun pembelaan wajib diuji melalui proses peradilan yang adil dan sesuai hukum.


(AK)


#Headline #Nasional #Hukum

×
Berita Terbaru Update