
Nama Wali Kota Payakumbuh Terseret Kasus Rp9,6 Miliar, Polda Riau Turun Tangan: Bermula dari Saham RSIA Andini hingga Tanah di Siak
AK47, Riau - Nama Wali Kota Payakumbuh, dr. Zulmaeta, kini terseret dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Perkara tersebut bukan sekadar persoalan bisnis biasa. Di dalamnya terdapat transaksi saham RSIA Andini Pekanbaru, aset tanah di Kabupaten Siak, serta nilai kesepakatan yang disebut mencapai Rp9,614 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan karena pihak yang dilaporkan merupakan pejabat publik yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Payakumbuh, Sumatera Barat.
Namun demikian, hingga kini Polda Riau belum menetapkan Zulmaeta sebagai tersangka. Ia juga menyatakan telah menjalani pemeriksaan dan masih berstatus sebagai saksi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua membenarkan adanya perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan nama Zulmaeta.
"Kasus dugaan penipuan dan penggelapan," ujar Hasyim melalui pesan WhatsApp kepada media, Senin, 5 Oktober 2026.
Perkara tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/97/IX/RES.1.11/2026/Ditreskrimum, yang diterbitkan pada 14 September 2026.
Dalam dokumen tersebut, penyidik mencantumkan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi di wilayah Provinsi Riau, termasuk Pekanbaru dan Kabupaten Siak.
Bermula dari 17 Persen Saham RSIA Andini
Di balik perkara tersebut terdapat transaksi saham RSIA Andini Pekanbaru yang disebut berlangsung sekitar 2016.
Zulmaeta menjelaskan, saat itu seorang dokter bernama Suryo membeli saham RSIA Andini miliknya.
Nilai transaksi disebut berada di kisaran Rp4 miliar hingga Rp4,5 miliar dengan kepemilikan sebesar 17 persen saham.
"Dia tahun 2000 berapa ya, 2016 mungkin, dia (Dr Suryo, SpOG) beli saham Andini ke saya. Rp4,5 miliar, Rp4 miliar," kata Zulmaeta kepada RIAU ONLINE, Senin, 5 Oktober 2026.
Menurut Zulmaeta, transaksi dilakukan secara resmi melalui notaris.
Akta jual beli saham dibacakan di hadapan kedua pihak. Setelah menyatakan sepakat, Zulmaeta dan Suryo kemudian menandatangani dokumen transaksi tersebut.
"Anda membeli 17 persen, dibacakan oleh notaris. Dia setuju, dia tanda tangan, saya tanda tangan juga," ujarnya.
Persoalan kemudian berkembang setelah nilai saham tersebut diperhitungkan kembali.
Menurut Zulmaeta, nilai kepemilikan 17 persen saham itu kemudian berada di kisaran Rp6,5 miliar.
Dari Saham Merembet ke Tanah di Siak
Persoalan tidak berhenti pada transaksi saham.
Dalam kesepakatan berikutnya, terdapat pula aset tanah di wilayah Manggala, Kabupaten Siak.
Zulmaeta mengatakan tanah tersebut sebelumnya dibeli Suryo untuk rencana perkebunan sawit.
Namun, menurut penjelasan Zulmaeta, Suryo kemudian tidak lagi berminat mengelola lahan tersebut karena kawasan tersebut disebut banyak terdapat gajah.
Tanah itu kemudian masuk dalam perhitungan transaksi dengan nilai sekitar Rp3,1 miliar.
Jika nilai saham sekitar Rp6,5 miliar digabung dengan tanah senilai sekitar Rp3,1 miliar, total nilai kesepakatan menjadi sekitar Rp9,6 miliar.
"Jadi jumlahnya Rp9,6 miliar," kata Zulmaeta.
Dalam catatan percakapan yang disebut berkaitan dengan kesepakatan tersebut, nilai transaksi kemudian tercatat sekitar Rp9,614 miliar.
Angka inilah yang kemudian menjadi salah satu titik penting dalam persoalan yang kini masuk penanganan Polda Riau.
Sudah Bayar Rp1 Miliar, Sisa Rp8,614 Miliar
Zulmaeta mengatakan kesepakatan tersebut kemudian dituangkan ke dalam skema pembayaran.
Ia mengaku telah membayar Rp1 miliar pada Juni 2025.
Dengan demikian, masih terdapat kewajiban pembayaran sekitar Rp8,614 miliar.
Dalam catatan percakapan yang disebut berkaitan dengan kesepakatan tersebut, pembayaran selanjutnya dijanjikan pada September 2025 sebesar Rp3,1 miliar.
Setelah itu, terdapat tujuh kali pembayaran menggunakan cek dengan nominal masing-masing Rp787.571.462.
Pembayaran tersebut disebut dijadwalkan secara bertahap mulai 15 Oktober 2025 hingga 15 April 2026.
Namun, pembayaran tidak berjalan sebagaimana yang direncanakan.
Zulmaeta mengaku mengalami kesulitan memenuhi kewajiban karena setelah menjabat sebagai Wali Kota Payakumbuh, dirinya tidak lagi leluasa mendapatkan pinjaman.
"Uang saya kan nggak ada. Saya harus meminjam uang. Rupanya jadi wali kota ini pinjam uang kan nggak bisa," katanya.
Ketika Nilai Kewajiban Disebut Membengkak hingga Rp11 Miliar
Persoalan kemudian semakin rumit ketika muncul permintaan pembayaran bunga.
Zulmaeta mengaku pada Juli 2026 sebenarnya telah memiliki dana untuk melanjutkan pembayaran.
Namun, menurutnya, pihak Suryo meminta pembayaran disertai bunga.
"Di bulan Juli kemarin saya ada uang. Saya mau bayar lagi yang Rp8,6 itu. Dia nggak mau, harus dibayar bunganya," ujar Zulmaeta.
Permintaan bunga itu kemudian dipersoalkan.
Zulmaeta mempertanyakan dasar pengenaan bunga karena menurutnya bisnis rumah sakit justru mengalami penurunan.
Ia menyebut jumlah pasien RSIA Andini berkurang sehingga nilai saham menurutnya seharusnya tidak diperlakukan seperti pinjaman uang berbunga.
"Kalau rumah sakit tentu nggak mungkin bunga, Pak, karena rumah sakit malah menurun. Kan bukan Rp8, bukan Rp6,5 lagi harusnya," katanya.
Meski demikian, Zulmaeta menyatakan dirinya tetap berpegang pada kesepakatan pembayaran sebelumnya.
"Kan kita sudah bilang Rp8,6,5 kan? Ya sudah," ujarnya.
Menurut Zulmaeta, pihak Suryo kemudian menghitung kewajiban beserta bunga hingga nilainya mencapai sekitar Rp11 miliar.
"Saya nggak tahu, tapi hitung-hitungan mereka menjadi Rp11 miliar," kata Zulmaeta.
Zulmaeta Bantah Menipu
Di tengah proses hukum tersebut, Zulmaeta membantah telah melakukan penipuan.
Ia menilai persoalan tersebut merupakan sengketa yang berawal dari hubungan bisnis dan kesepakatan pembayaran, bukan tindakan menipu.
"Kepolisian dianggap yang saya bilang kalau penipuan itu kan ada merugikan orang lain, Pak. Kalau definisi menipu," ujarnya.
"Saya kan nggak ada menipu dia, malahan beruntung dia. Sekarang sahamnya sudah menjadi Rp6,5 miliar," lanjut Zulmaeta.
Ia juga menegaskan dirinya belum menikmati nilai Rp6,5 miliar sebagaimana yang dipersoalkan dalam transaksi tersebut.
Pasalnya, menurut Zulmaeta, saham 17 persen yang menjadi objek transaksi belum beralih nama.
"Saya juga belum menikmati uang yang Rp6,5 miliar itu. Kalau sahamnya sudah balik ke saya nanti, ya saya dapat untung rumah sakit," katanya.
Ia kembali menegaskan:
"Saham dia kan belum ada alih nama. Masih atas nama dia."
Wali Kota Aktif Diperiksa Polda Riau
Perkara ini menjadi semakin menarik perhatian karena Zulmaeta kini bukan hanya dikenal sebagai pemilik RSIA Andini, tetapi juga menjabat sebagai Wali Kota Payakumbuh.
Zulmaeta membenarkan telah dipanggil penyidik Ditreskrimum Polda Riau.
Ia mengaku telah memberikan keterangan kepada penyidik terkait transaksi yang menjadi pokok persoalan.
Namun, Zulmaeta menegaskan dirinya masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
"Saya sudah dipanggil, sudah saya terangkan, tapi baru jadi saksi," ujarnya.
Dengan demikian, sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari Polda Riau yang menyatakan Zulmaeta telah berstatus tersangka.
Tuduhan Penipuan Dibantah, Sengketa Bisnis Mengemuka
Zulmaeta juga menilai perkara tersebut telah berkembang menjadi isu politik karena pemberitaan mengenai laporan tersebut muncul bersamaan dengan posisinya sebagai kepala daerah.
"Iya, itu orang jadi politis saja kan," katanya.
Namun, terlepas dari penilaian tersebut, proses hukum tetap berjalan.
Polda Riau kini memiliki pekerjaan besar untuk mengurai seluruh rangkaian transaksi yang disebut bernilai miliaran rupiah tersebut.
Mulai dari jual beli 17 persen saham RSIA Andini, perubahan nilai saham menjadi sekitar Rp6,5 miliar, aset tanah di Manggala Siak senilai sekitar Rp3,1 miliar, total kesepakatan Rp9,614 miliar, pembayaran Rp1 miliar, sisa kewajiban Rp8,614 miliar, hingga munculnya perhitungan kewajiban yang disebut mencapai sekitar Rp11 miliar dengan bunga.
Seluruh rangkaian tersebut menjadi bagian penting untuk menentukan apakah persoalan yang terjadi merupakan murni sengketa perdata atau terdapat unsur pidana sebagaimana dilaporkan.
Bola Kini di Tangan Penyidik
Polda Riau belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun bukti-bukti yang telah dikantongi penyidik.
Karena itu, publik masih menunggu bagaimana penyidik akan menyimpulkan perkara tersebut.
Apakah persoalan Rp9,614 miliar itu pada akhirnya masuk dalam ranah sengketa bisnis dan kewajiban pembayaran, atau justru ditemukan unsur pidana sebagaimana dugaan yang dilaporkan?
Jawabannya masih berada dalam proses penyidikan.
Yang jelas, nama seorang kepala daerah aktif kini berada dalam pusaran perkara hukum di Polda Riau.
Zulmaeta sendiri menyatakan siap menghadapi proses tersebut dan memberikan penjelasan mengenai seluruh transaksi yang pernah dilakukan.
Sementara itu, hingga proses hukum memperoleh kepastian, Zulmaeta belum berstatus tersangka dan tetap memiliki hak untuk membela diri serta memberikan keterangan atas perkara yang dituduhkan kepadanya.
Perkembangan penyidikan Polda Riau pun patut ditunggu, terutama terkait bagaimana penyidik mengurai transaksi saham, tanah, pembayaran, serta dasar laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang kini menjadi perhatian publik.
(AK)
#Headline #Penipuan #Hukum