-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DANA BENCANA DIDUGA JADI LADANG KORUPSI! KPK Bongkar Jejaring Vendor Rp148 Miliar, Fee Rp2,38 Miliar hingga Transaksi Saham Rp30,98 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 | Oktober 16, 2026 WIB Last Updated 2026-10-16T13:56:28Z

DANA BENCANA DIDUGA JADI LADANG KORUPSI! KPK Bongkar Jejaring Vendor Rp148 Miliar, Fee Rp2,38 Miliar hingga Transaksi Saham Rp30,98 Miliar



AK47, Jakarta - Dana yang disiapkan negara untuk menghadapi bencana kini terseret dalam pusaran dugaan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), mulai dari dugaan konflik kepentingan dalam penentuan vendor, permintaan komitmen fee, penerimaan uang miliaran rupiah, hingga transaksi pembelian saham senilai Rp30,98 miliar yang turut disorot dalam konstruksi perkara.


Nilainya tidak kecil. KPK mengungkap pengadaan barang dan jasa yang diduga mengalir ke jejaring perusahaan terafiliasi dengan seorang tenaga ahli Kepala BNPB mencapai sekitar Rp148 miliar. Pada klaster berbeda, seorang tenaga ahli lainnya diduga menerima setoran Rp2,38 miliar dari pihak vendor sepanjang Januari hingga September 2026. Seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) juga disebut menerima uang Rp140 juta.


Angka-angka tersebut membuka persoalan serius dalam pengelolaan dana kebencanaan. Sebab, Dana Siap Pakai (DSP) bukan anggaran biasa. Dana ini disiapkan untuk memenuhi kebutuhan mendesak ketika bencana terjadi, saat masyarakat membutuhkan pertolongan dan pemerintah dituntut bergerak cepat.


Namun, dalam perkara yang diungkap KPK, mekanisme pengadaan yang dirancang untuk mempercepat penanganan bencana justru diduga disalahgunakan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu.


Jika dugaan tersebut terbukti, perkara ini bukan sekadar persoalan penyimpangan prosedur pengadaan. Kasus ini menyangkut integritas pengelolaan uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan kemanusiaan.


Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan fungsi DSP dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).


"DSP diperuntukkan bagi kebutuhan mendesak yang berkaitan dengan penanganan bencana," kata Taufik.


Pernyataan itu menegaskan tujuan utama dana tersebut. Pertanyaannya, bagaimana anggaran yang seharusnya mendukung penanganan bencana bisa terseret dalam dugaan konflik kepentingan, pengaturan penyedia, dan pemberian uang?


KPK kini mengurai konstruksi perkara yang terdiri atas dua klaster utama.


Rp148 Miliar dalam Pusaran Dugaan Konflik Kepentingan


Klaster pertama menyoroti dugaan penyalahgunaan mekanisme pengadaan melalui Rencana Kerja Kolaboratif (RKK) selama periode 2024–2026.


Dalam mekanisme tersebut, BNPB telah menentukan sejumlah penyedia barang dan jasa yang dapat digunakan untuk mendukung penanganan ketika terjadi keadaan darurat.


Menurut Taufik, penunjukan penyedia melalui RKK dimaksudkan agar BNPB dapat bergerak cepat ketika kebutuhan penanganan bencana tidak memungkinkan proses pengadaan berlangsung lama.


Akan tetapi, KPK menduga mekanisme tersebut disalahgunakan untuk menguntungkan vendor tertentu.


Nama Bima Setiawan (BMS), yang disebut menjabat sebagai tenaga ahli Kepala BNPB, muncul dalam konstruksi perkara ini. Taufik juga menyebut Bima merupakan adik dari mantan Kepala BNPB.


"Sekaligus merupakan adik dari Eks Kepala BNPB," kata Taufik.


KPK mendeteksi sejumlah penyedia barang dan jasa yang bermitra dengan BNPB diduga terafiliasi langsung dengan Bima.


Nilai pengadaan barang dan jasa yang diduga mengalir ke jejaring perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp148 miliar.


Angka Rp148 miliar ini menjadi salah satu titik krusial penyidikan. KPK perlu mengurai bagaimana perusahaan-perusahaan tersebut memperoleh pekerjaan, siapa yang berperan dalam proses penentuan vendor, serta apakah terdapat intervensi atau penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan pihak tertentu.


Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, hubungan keluarga atau kedekatan pribadi tidak otomatis membuktikan tindak pidana. Namun, apabila hubungan tersebut diduga dimanfaatkan untuk memengaruhi proses pengadaan dan memberikan keuntungan yang tidak semestinya, persoalannya menjadi serius.


Yang harus diuji bukan semata-mata siapa mengenal siapa, melainkan apakah proses pengadaan berlangsung sesuai ketentuan dan apakah terdapat keuntungan yang diperoleh melalui penyalahgunaan kewenangan.


Penyidikan juga perlu menjawab apakah nilai Rp148 miliar tersebut merupakan nilai keseluruhan kontrak, berapa nilai pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan, serta apakah terdapat kerugian negara atau keuntungan tidak sah yang dapat dibuktikan.


Sebab, nilai pengadaan tidak otomatis sama dengan kerugian negara. Perbedaan itu penting agar pengungkapan perkara tidak berhenti pada besarnya angka, tetapi benar-benar menjelaskan bagaimana dugaan penyimpangan terjadi.


Dana Kebencanaan Diduga Berujung pada Pembelian Saham Rp30,98 Miliar


Sorotan lain muncul dari dugaan penggunaan dana yang berkaitan dengan klaster pertama untuk kepentingan pribadi.


Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, salah satu transaksi yang disebut adalah pembelian 150,4 juta lembar saham atau sekitar 1,07 persen saham PT Medela Potentia (PT MDLA) oleh PT Alfa Veritas Energizer (PT AVE).


Nilai transaksi tersebut mencapai Rp30,98 miliar per 13 Oktober 2026.


Transaksi ini menambah dimensi dalam pengusutan perkara karena penyidik tidak hanya menelusuri proses pengadaan, tetapi juga dugaan pemanfaatan dana untuk kepentingan lain.


Pertanyaan pentingnya adalah dari mana sumber dana pembelian saham tersebut, siapa pihak yang menikmati manfaat ekonominya, dan apakah terdapat hubungan yang dapat dibuktikan antara transaksi korporasi itu dengan dugaan penyimpangan pengadaan di BNPB.


Namun, transaksi saham itu sendiri bukan bukti otomatis terjadinya tindak pidana. Hubungannya dengan dugaan korupsi harus dibuktikan melalui penelusuran aliran dana dan alat bukti yang sah.


Jika ditemukan keterkaitan, penelusuran transaksi tersebut dapat membantu penyidik menjelaskan bagaimana dana yang diduga berasal dari penyimpangan pengadaan berpindah atau dimanfaatkan.


Di sinilah penyidikan menjadi penting: bukan sekadar menemukan ke mana uang bergerak, melainkan membuktikan dari mana uang berasal, siapa yang mengendalikan, dan siapa yang memperoleh keuntungan.


Dugaan Fee Rp2,38 Miliar: Vendor Diduga Diminta Membayar untuk Memenangkan Proyek


Jika klaster pertama berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan, klaster kedua mengarah pada dugaan suap dan komitmen biaya proyek.


KPK mengungkap nama Richard Erlangga, yang disebut pernah menjabat sebagai tenaga ahli Kepala BNPB.


Richard diduga meminta komitmen fee kepada vendor agar perusahaan tersebut memenangkan paket pengadaan.


Permintaan itu diduga disetujui PT Trans Lintas Selaras (PT TLS) melalui direkturnya, Gery Prasetiawan (GER).


Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, sepanjang Januari hingga September 2026, Richard disebut menerima setoran uang tunai sebesar Rp2,38 miliar dari Gery melalui seorang perantara.


Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar tentang integritas proses pengadaan: apakah penentuan pemenang dilakukan berdasarkan kebutuhan dan persyaratan yang berlaku, atau justru diduga dipengaruhi oleh komitmen pemberian uang?


Apabila dugaan permintaan fee itu terbukti berkaitan dengan upaya memengaruhi keputusan pengadaan, persoalannya tidak lagi sekadar hubungan bisnis antara vendor dan pejabat atau tenaga ahli.


Perkara tersebut dapat menyangkut dugaan transaksi tidak sah untuk memperoleh keuntungan dari pekerjaan yang dibiayai negara.


Penyidik perlu mengungkap paket-paket pengadaan yang berkaitan dengan dugaan pemberian uang itu, waktu penyerahan, peran perantara, serta hubungan antara pembayaran dan keputusan pengadaan.


Besarnya uang yang disebut diterima juga menuntut penjelasan mengenai sumber dana, pihak yang mengendalikan penyerahan, dan kemungkinan adanya penerima lain yang berkaitan dengan perkara.


Namun, seluruh rangkaian tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Dugaan penerimaan uang tidak dengan sendirinya menetapkan kesalahan pidana seseorang sebelum pembuktian dilakukan sesuai ketentuan.


PPK BNPB Disebut Menerima Rp140 Juta


KPK juga mengungkap dugaan aliran uang kepada Gabriel Purwaka Sigit, yang disebut menjabat sebagai kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.


Gabriel diduga menerima uang Rp140 juta secara langsung dari Gery Prasetiawan.


Informasi ini menjadi bagian penting dalam pengusutan klaster kedua karena PPK memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan pengadaan sesuai kewenangannya.


Penyidik perlu menjelaskan apakah dugaan penerimaan uang tersebut berkaitan dengan paket pengadaan tertentu, apakah terdapat keputusan yang diduga dipengaruhi pemberian uang, dan bagaimana hubungan antara pihak pemberi dengan penerima.


Apabila terbukti berkaitan dengan upaya memengaruhi pelaksanaan pengadaan, dugaan tersebut dapat memperjelas bagaimana hubungan antara penyedia dan pihak yang terlibat dalam proses pengadaan berlangsung.


Namun, jabatan seseorang maupun nominal uang yang disebut dalam konstruksi perkara tidak cukup untuk menyimpulkan kesalahan. Pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada bukti mengenai perbuatan, maksud, serta keterkaitannya dengan unsur tindak pidana yang disangkakan.


RKK: Instrumen Percepatan atau Celah Penyimpangan?


KPK menjelaskan bahwa penggunaan DSP berkaitan dengan ketentuan dalam Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai.


Berdasarkan penjelasan yang disampaikan, terdapat empat kondisi yang menjadi dasar penggunaan dana tersebut.


Pertama, penetapan status keadaan darurat bencana oleh bupati atau wali kota, gubernur, maupun Presiden sesuai kewenangannya.


Kedua, penetapan status keadaan tertentu.


Ketiga, pertimbangan risiko bencana yang berdampak luas dan ditetapkan oleh Kepala BNPB.


Keempat, kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.


Mekanisme tersebut dibutuhkan agar pemerintah dapat merespons situasi darurat dengan cepat. Bencana tidak selalu memberi ruang bagi proses administrasi yang panjang, sementara kebutuhan masyarakat harus segera dipenuhi.


Akan tetapi, percepatan tidak boleh menghilangkan prinsip akuntabilitas.


Dalam perkara ini, KPK menduga mekanisme pengadaan melalui RKK dimanfaatkan untuk menguntungkan vendor tertentu.


Dugaan tersebut menempatkan pengawasan pengadaan dalam posisi penting. Sistem yang dirancang untuk mempercepat penanganan bencana harus tetap memastikan penyedia dipilih sesuai ketentuan, pekerjaan benar-benar dilaksanakan, harga dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak terdapat konflik kepentingan yang dilarang.


Perlu ditegaskan, penunjukan langsung bukan dengan sendirinya tindak pidana. Persoalan hukumnya terletak pada apakah mekanisme itu digunakan sesuai aturan atau justru diduga dimanipulasi untuk tujuan yang tidak sah.


Karena itu, pengusutan perkara perlu menjangkau keseluruhan proses, mulai dari perencanaan kebutuhan, penentuan vendor, pelaksanaan kontrak, pembayaran, hingga penelusuran manfaat ekonomi yang diduga diperoleh pihak-pihak terkait.


Bencana yang Ditangani, Kepentingan yang Harus Dilindungi


Menurut paparan KPK, penggunaan DSP dalam perkara ini berkaitan dengan penanganan sejumlah bencana, termasuk kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur, serta banjir di Aceh dan Sumatra.


Bencana-bencana tersebut membutuhkan respons yang cepat dan terukur. Di lapangan, pemerintah harus memastikan kebutuhan penanganan terpenuhi sesuai kondisi dan tingkat kedaruratan.


Karena itu, dugaan penyimpangan dana kebencanaan tidak boleh dipandang sebagai perkara keuangan semata.


Dana yang dikelola negara harus digunakan sesuai tujuan dan ketentuan. Setiap pengadaan perlu memiliki dasar kebutuhan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.


Apabila dugaan korupsi terbukti, dampaknya bukan hanya pada keuangan negara, tetapi juga pada kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang diberi mandat menangani bencana.


Meski demikian, tidak tepat menyimpulkan bahwa bantuan kepada korban bencana telah terganggu atau masyarakat kehilangan hak atas layanan tertentu tanpa bukti yang mendukung.


Yang harus dipastikan adalah apakah pengadaan yang disorot KPK benar-benar dilaksanakan sesuai kebutuhan dan ketentuan, serta apakah terdapat keuntungan tidak sah yang diperoleh melalui penyalahgunaan kewenangan.


Pertanyaan yang Harus Dijawab dalam Penyidikan


Pengungkapan dua klaster perkara tersebut menyisakan sejumlah persoalan yang penting untuk dituntaskan.


Pertama, bagaimana perusahaan-perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Bima Setiawan memperoleh pengadaan dengan nilai sekitar Rp148 miliar?


Kedua, apakah terdapat bukti intervensi atau penyalahgunaan kewenangan dalam penentuan vendor melalui RKK?


Ketiga, apakah transaksi pembelian saham senilai Rp30,98 miliar memiliki hubungan yang dapat dibuktikan dengan dana yang diduga berasal dari penyimpangan pengadaan?


Keempat, paket pengadaan apa saja yang berkaitan dengan dugaan penerimaan uang Rp2,38 miliar oleh Richard Erlangga?


Kelima, apa hubungan dugaan penerimaan Rp140 juta oleh Gabriel Purwaka Sigit dengan kewenangannya sebagai PPK?


Keenam, apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam rangkaian perbuatan tersebut, dan bagaimana peran masing-masing berdasarkan bukti yang sah?


Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu akan menentukan seberapa utuh perkara ini dapat diungkap. Penegakan hukum tidak cukup hanya menampilkan angka besar atau menyebut nama-nama yang diduga terlibat. Penyidikan harus membuktikan hubungan antara kewenangan, keputusan pengadaan, aliran uang, dan keuntungan yang diduga diperoleh.


Jangan Biarkan Dana Darurat Kehilangan Tujuan


Kasus dugaan korupsi DSP BNPB menjadi pengingat keras bahwa anggaran kebencanaan membutuhkan pengawasan yang kuat, terutama ketika mekanisme darurat memberikan ruang bagi percepatan pengadaan.


Negara membutuhkan sistem yang mampu bergerak cepat ketika bencana terjadi. Namun, kecepatan itu harus tetap dibarengi transparansi, pengendalian konflik kepentingan, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.


Jika dugaan yang diungkap KPK terbukti, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum. Penelusuran aset dan pemulihan kerugian negara juga perlu dilakukan apabila terdapat dasar hukum dan bukti yang memadai.


Pada saat yang sama, publik berhak memperoleh penjelasan yang terang mengenai konstruksi perkara, perkembangan penyidikan, serta penggunaan anggaran yang menjadi objek pemeriksaan, dengan tetap menghormati proses hukum dan hak para pihak.


Sebab, dana kebencanaan bukan ruang untuk memperkaya diri. Dana itu disiapkan agar negara mampu hadir ketika masyarakat menghadapi keadaan darurat. Jika benar terjadi penyalahgunaan, yang harus diungkap bukan hanya siapa yang menerima uang, tetapi juga bagaimana sistem pengadaan dapat diduga dimanfaatkan dan siapa saja yang bertanggung jawab.


Rp148 miliar dalam jejaring pengadaan, Rp2,38 miliar dalam dugaan setoran kepada tenaga ahli, Rp140 juta yang disebut diterima pejabat PPK, serta transaksi saham Rp30,98 miliar menjadi rangkaian angka yang harus dijelaskan secara terang melalui proses hukum.


Publik kini menunggu pembuktian yang menyeluruh: apakah dugaan penyimpangan itu benar terjadi, bagaimana aliran dana berlangsung, dan siapa yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.


(AK)


#Nasional #KorupsiBNPB #Headline #KPK

×
Berita Terbaru Update