-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tiga Penggerebekan dalam Hitungan Menit, Tim Spider Polres Solok Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Cupak

Minggu, 20 September 2026 | September 20, 2026 WIB Last Updated 2026-09-21T04:04:36Z

Tiga Penggerebekan dalam Hitungan Menit, Tim Spider Polres Solok Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Cupak



AK47, Solok - Malam di Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, mendadak menjadi sasaran operasi Tim Spider Satresnarkoba Polres Solok. Dalam rentang waktu yang sangat berdekatan, polisi membongkar tiga pengungkapan perkara dugaan narkotika jenis sabu dan mengamankan empat pria.


Operasi tersebut berlangsung sejak Jumat malam hingga Sabtu dini hari, 18–19 September 2026. Dari sejumlah lokasi, polisi menemukan paket yang diduga sabu serta berbagai barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.


Empat pria yang diamankan masing-masing berinisial AP (32), IO (41), MAS (35), dan YP (34). Mereka seluruhnya merupakan warga Cupak.


Kasat Narkoba Polres Solok AKP Repaldi mengungkapkan, pengungkapan pertama dilakukan pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.


Tim Spider bergerak ke sebuah rumah di Jorong Pasar Baru, Nagari Cupak. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan AP.


Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan saksi dan warga. Polisi kemudian menemukan satu paket yang diduga sabu dalam plastik klip bening.


Yang membuat temuan itu menarik perhatian penyidik, paket tersebut berada di bawah lemari di dalam rumah.


Belum berselang satu jam, operasi kembali bergerak.


Belum Tengah Malam, Polisi Kembali Bergerak


Jarum waktu menunjukkan sekitar 00.15 WIB, Sabtu (19/9/2026) ketika Tim Spider kembali melakukan pengungkapan di Jorong Sungai Rotan, Nagari Cupak.


Kali ini dua pria diamankan, yakni IO (41) dan MAS (35).


Penggeledahan di lokasi tersebut menghasilkan temuan yang lebih banyak. Polisi menemukan delapan paket yang diduga sabu yang disimpan di dalam sebuah kotak berwarna hitam.


Tidak hanya paket yang diduga narkotika.


Petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika, berupa timbangan digital, kaca pirek, plastik klip bening, dompet, rangkaian alat hisap sabu atau bong, uang tunai Rp150 ribu, satu unit handphone Infinix, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.


Temuan tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.


Namun operasi belum berhenti.


Satu Lagi Diamankan, Paket Diduga Sabu di Saku Celana


Dalam pengungkapan lanjutan di lokasi yang sama, polisi kembali mengamankan seorang pria berinisial YP (34).


Kali ini, polisi menemukan satu paket yang diduga sabu di dalam saku celana bagian belakang sebelah kiri yang dikenakan YP.


Petugas juga mengamankan satu unit handphone Oppo warna biru yang ditemukan di dalam rumah tersebut.


Jika seluruh pengungkapan dihitung berdasarkan keterangan kepolisian, sedikitnya 10 paket yang diduga sabu ditemukan dari rangkaian operasi tersebut satu paket dari pengungkapan pertama, delapan paket dari lokasi kedua, dan satu paket dari penggeledahan terhadap YP.


Bukan Sekadar Menemukan Paket


Rangkaian pengungkapan dalam waktu berdekatan ini kini menjadi pekerjaan penting bagi penyidik Satresnarkoba Polres Solok.


Sebab, perkara tersebut tidak berhenti pada penemuan paket yang diduga sabu. Polisi juga menemukan timbangan digital, plastik klip, kaca pirek, bong, uang tunai dan perangkat komunikasi.


Seluruh barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami peran masing-masing orang yang diamankan.


Apakah barang-barang tersebut berkaitan satu sama lain, dari mana narkotika itu diperoleh, untuk siapa barang tersebut diperuntukkan, dan apakah masih ada pihak lain yang terlibat, merupakan bagian dari proses hukum yang harus dibuktikan penyidik.


Polisi kemudian membawa keempat pria beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Solok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Dijerat Ketentuan Pidana Narkotika


Atas perkara tersebut, para tersangka diproses berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Dengan diamankannya empat pria dan sejumlah barang bukti tersebut, penyidikan kini menjadi pintu untuk mengurai lebih jauh dugaan aktivitas narkotika di wilayah Cupak.


Bagi kepolisian, pengungkapan ini bukan sekadar soal mengamankan paket yang diduga sabu. Di balik setiap paket yang ditemukan, terdapat pertanyaan yang harus dijawab: dari mana barang itu datang, siapa yang mengendalikan peredarannya, dan sejauh mana aktivitas tersebut telah berkembang.


Jawaban atas pertanyaan itu akan ditentukan melalui proses penyidikan dan pembuktian sesuai hukum yang berlaku.


Keempat pria yang diamankan pun masih memiliki hak untuk menjalani proses hukum dan membela diri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Status bersalah atau tidaknya seseorang pada akhirnya ditentukan melalui proses peradilan.


(AK)


#Headline #Narkoba #Sabu #Hukum

×
Berita Terbaru Update