-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Geger! Pilot Malaysia Jadi Kurir 25 Kg Ekstasi ke Jakarta, Diupah Rp220 Juta, Diduga Terbang dalam Pengaruh Narkoba

Kamis, 30 Juli 2026 | Juli 30, 2026 WIB Last Updated 2026-07-31T06:16:37Z

Geger! Pilot Malaysia Jadi Kurir 25 Kg Ekstasi ke Jakarta, Diupah Rp220 Juta, Diduga Terbang dalam Pengaruh Narkoba



AK47 Jakarta Sebuah fakta mencengangkan mengguncang dunia penerbangan. Seorang pilot asal Malaysia berinisial MS (39) ditangkap setelah diduga menyelundupkan 25 kilogram ekstasi ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Lebih mengejutkan lagi, hasil tes urine menunjukkan ia positif mengonsumsi sabu, ekstasi, dan kokain, yang menurut aparat mengindikasikan narkotika digunakan saat ia menerbangkan pesawat rute Kuala Lumpur–Jakarta.


Kasus ini bukan sekadar pengungkapan penyelundupan narkotika lintas negara. Perkara tersebut membuka dugaan bahwa profesi yang identik dengan disiplin tinggi dan keselamatan penumpang telah dimanfaatkan sebagai kedok untuk menjalankan bisnis haram jaringan narkotika internasional.


Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengungkapkan bahwa MS menerima bayaran 50.000 ringgit Malaysia, atau sekitar Rp220 juta, untuk mengantarkan puluhan kilogram ekstasi ke Indonesia.

 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diupah sebesar 50.000 ringgit," ujar Hengky dalam konferensi pers di Tangerang, Jumat (31/7/2026).


Terbongkar Berkat Operasi Intelijen


Pengungkapan kasus bermula pada 29 Juli 2026, ketika tim intelijen Bea Cukai melakukan pemantauan terhadap penerbangan MH727 dari Kuala Lumpur menuju Jakarta. Analisis intelijen mengarahkan kecurigaan kepada barang bawaan MS yang bertugas sebagai pilot.


Saat pemeriksaan dilakukan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, kecurigaan itu terbukti. Petugas menemukan 25 kilogram ekstasi yang diduga akan diedarkan di Indonesia.


Tak berhenti di situ, aparat juga menemukan 4 gram metamfetamin (sabu) yang disimpan di barang pribadi tersangka.


Terungkap Sudah Tiga Kali Menyelundupkan Narkoba


Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa aksi kali ini bukan yang pertama.


MS mengaku telah tiga kali menjalankan misi penyelundupan narkotika. Pertama, membawa sabu ke Sabah, Malaysia. Kedua, mengirim 7 kilogram sabu ke Jakarta. Ketiga, kembali membawa narkotika ke Jakarta, kali ini berupa 25 kilogram ekstasi, hingga akhirnya berhasil digagalkan petugas.


Pengakuan tersebut memperkuat dugaan bahwa tersangka merupakan bagian dari jaringan penyelundupan narkotika lintas negara yang telah beroperasi beberapa kali.


Diduga Menerbangkan Pesawat dalam Pengaruh Narkoba


Fakta yang paling menyita perhatian muncul setelah MS menjalani tes urine di Bareskrim Polri.


Hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan tersangka positif mengonsumsi metamfetamin, ekstasi, dan kokain.


Menurut aparat, temuan tersebut mengonfirmasi bahwa tersangka diduga mengonsumsi narkotika ketika bertugas menerbangkan pesawat dari Kuala Lumpur menuju Jakarta.


Jika dugaan tersebut terbukti sepenuhnya dalam proses hukum, maka kasus ini tidak hanya menyangkut penyelundupan narkotika, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai keselamatan penerbangan karena ratusan penumpang berada di dalam pesawat yang dikemudikan oleh seorang pilot yang diduga berada di bawah pengaruh narkotika.


Bareskrim Kejar Jaringan Besarnya


Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Awaludin Amin, memastikan penyidik telah menetapkan MS sebagai tersangka setelah ditemukan barang bukti dan hasil uji laboratorium forensik.

 

"Tersangka telah memenuhi unsur tindak pidana narkotika. Kami tidak akan berhenti pada pelaku ini saja, tetapi akan terus mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan yang berada di belakangnya," tegas Awaludin.


Saat ini MS ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri dan dijerat dengan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara sesuai ketentuan undang-undang, bergantung pada pembuktian di persidangan.


Terbongkarnya kasus ini menjadi sinyal bahwa jaringan narkotika internasional terus mencari celah baru untuk menyelundupkan barang haram ke Indonesia. Kali ini, modusnya diduga memanfaatkan profesi yang selama ini menjadi simbol kepercayaan publik. Aparat menegaskan pengembangan kasus masih berlangsung untuk mengungkap siapa pemasok, penerima, serta aktor intelektual yang mengendalikan operasi penyelundupan tersebut.


(L6)


#Nasional #Headline #Narkoba #Hukum

×
Berita Terbaru Update