![]() |
| Ilustrasi |
AK47, Jambi – Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian kembali diuji. Dua anggota aktif Polri di Provinsi Jambi diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan berantai terhadap seorang perempuan muda berusia 18 tahun berinisial C. Kejahatan seksual tersebut diduga dilakukan secara berulang, di dua lokasi berbeda, dengan modus yang memanfaatkan kepercayaan korban.
Kepolisian Daerah (Polda) Jambi secara resmi membenarkan keterlibatan dua anggotanya, yakni Bripda NIR, personel Polda Jambi, dan Bripda SR, anggota Polres Tanjung Jabung Timur. Keduanya kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana umum, sekaligus menjalani proses pelanggaran kode etik profesi Polri.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan bahwa institusinya tidak akan menutup-nutupi perkara yang mencoreng nama korps Bhayangkara tersebut.
“Saat ini dua orang anggota sudah ditahan dalam perkara pidana umum. Proses hukum berjalan, dan secara paralel kami juga melakukan proses kode etik melalui Propam,” ujar Erlan saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2026).
Ia menambahkan, apabila terbukti bersalah, kedua oknum tersebut terancam sanksi etik terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Modus Antar Pulang Berujung Kejahatan Seksual
Kasus ini terungkap setelah korban, yang mengalami tekanan dan trauma psikologis berat, akhirnya memberanikan diri melapor ke aparat penegak hukum. Peristiwa tersebut terjadi pada 14 November 2025 di wilayah Kota Jambi.
Berdasarkan keterangan penyidik, kejadian bermula ketika korban hendak pulang ke rumah usai berkunjung dari rumah temannya. Salah satu pelaku yang telah dikenal korban menawarkan diri untuk menjemput dan mengantarkannya pulang. Tawaran tersebut diterima korban tanpa kecurigaan.
Namun di tengah perjalanan, kendaraan justru dibelokkan ke sebuah kebun kopi yang sepi dan jauh dari permukiman warga. Di lokasi itulah, korban diduga telah ditunggu oleh tiga pelaku lainnya. Dalam kondisi tertekan dan tidak berdaya, korban kemudian menjadi sasaran kekerasan seksual secara bergiliran.
Belum berhenti di lokasi pertama, korban kembali dibawa ke sebuah rumah indekos bernama Arizona, tempat peristiwa kekerasan seksual kembali terjadi. Total terdapat empat orang pelaku, dua di antaranya merupakan anggota aktif Polri, sementara dua lainnya adalah warga sipil.
Korban Alami Trauma Mendalam, Publik Bereaksi Keras
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma psikologis mendalam dan hingga kini masih menjalani proses pemulihan dengan pendampingan. Kasus ini pun langsung memicu kemarahan publik, mengingat pelaku berasal dari aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.
Sejumlah aktivis perlindungan perempuan dan anak mengecam keras tindakan para pelaku dan mendesak agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. Mereka juga menuntut negara memastikan korban mendapatkan pendampingan hukum, pemulihan psikologis, serta perlindungan maksimal dari segala bentuk tekanan.
Polda Jambi Tegaskan Komitmen Bersih-Bersih Internal
Polda Jambi menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional, transparan, dan terbuka, serta menjadi momentum untuk melakukan evaluasi internal.
“Siapa pun yang terlibat, termasuk anggota kami sendiri, akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada perlindungan bagi pelaku kejahatan,” tegas Erlan.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kekuasaan tanpa integritas dapat berubah menjadi alat kejahatan. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dan memastikan keadilan benar-benar ditegakkan bagi korban.
(AK)
#Polri #Perkosaan
