
Bamsoet Buka Suara soal Ijazah Gibran: Bola Keluar dari MK, Hasil Pilpres Tak Bisa Diutak-atik!
AK47, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak dapat menerima gugatan terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memantik perhatian publik. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Bambang Soesatyo alias Bamsoet, menegaskan bahwa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 tetap sah dan harus dihormati. Menurutnya, persoalan tersebut kini tidak lagi berada di MK dalam perkara yang telah diputus.
Pernyataan Bamsoet menjadi sorotan karena muncul di tengah perdebatan publik mengenai gugatan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, bersama 11 pemohon lainnya. Mereka mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang turut mempersoalkan ijazah Gibran.
Usai rapat perdana Wantimpres di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/10/2026), Bamsoet menegaskan bahwa putusan MK harus dihormati. Ia juga mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah dilantik setelah melewati rangkaian proses Pemilu.
"Jadi, tinggal bolanya sekarang di... tidak lagi di MK. Tapi keputusan itu harus kita hormati, prosesnya harus kita hormati, bahwa hasil daripada Pemilu itu tetap sah," kata Bamsoet.
Pernyataan tersebut menegaskan posisi Bamsoet bahwa proses konstitusional yang telah dilalui pasangan Prabowo-Gibran harus dihormati. Namun, pernyataan itu sekaligus menyisakan pertanyaan: jika persoalan tersebut tidak lagi berada di MK melalui perkara yang telah diputus, apakah ada jalur hukum lain yang akan ditempuh para pemohon?
Hingga pernyataan Bamsoet disampaikan, ia tidak merinci lembaga mana yang dimaksud sebagai pihak yang akan menangani persoalan selanjutnya.
Bamsoet Tegaskan Hasil Pilpres Tak Bisa Diubah
Bamsoet berbicara tegas mengenai kedudukan hasil Pilpres 2024. Menurutnya, proses pemilihan telah berlangsung melalui tahapan politik dan konstitusional hingga pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.
"Tidak bisa diubah karena itu sudah mengarungi proses politik yang panjang dan beliau-beliau sudah dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Tidak ada lagi yang bisa... tidak ada yang bisa merubah keputusan hasil pilpres tersebut," ujarnya.
Pernyataan itu memperlihatkan penekanannya pada kepastian hukum dan legitimasi hasil pemilu. Dalam negara demokrasi, hasil pemilihan memang harus diselesaikan melalui mekanisme yang diatur konstitusi dan perundang-undangan, bukan melalui tekanan politik atau perdebatan tanpa ujung.
Meski demikian, ada hal yang perlu dibedakan secara cermat: status hasil Pilpres 2024 dan substansi persoalan ijazah yang dipersoalkan dalam gugatan bukanlah dua hal yang otomatis memiliki konsekuensi hukum identik.
Karena itu, pernyataan bahwa hasil pilpres tetap sah tidak boleh serta-merta ditafsirkan sebagai jawaban substantif atas seluruh pertanyaan mengenai dokumen pendidikan Gibran. Untuk mengetahui secara tepat apa yang diputus dan apa implikasinya, amar serta pertimbangan hukum MK tetap menjadi rujukan utama.
Gugatan Berstatus NO, Apa Artinya?
Gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).
Dalam hukum acara, putusan NO berbeda dari putusan yang menolak pokok permohonan setelah memeriksa substansinya. Putusan tidak dapat diterima berarti permohonan tidak dapat diterima untuk diperiksa lebih lanjut dalam perkara tersebut berdasarkan pertimbangan hukum yang ditetapkan pengadilan.
Dengan demikian, status NO tidak tepat jika langsung disamakan dengan putusan yang membenarkan seluruh tuduhan pemohon, tetapi juga tidak otomatis dapat dimaknai sebagai pembuktian substantif atas setiap aspek persoalan yang mereka pertanyakan.
Di sinilah ketelitian membaca putusan menjadi penting. Publik perlu membedakan antara apa yang benar-benar dinyatakan majelis hakim, apa yang disampaikan pejabat negara, dan apa yang berkembang sebagai pendapat atau spekulasi di ruang publik.
Sebab, dalam perkara yang menyangkut jabatan tertinggi negara, ketidakakuratan menafsirkan putusan dapat memperkeruh perdebatan dan mengaburkan persoalan hukum yang sesungguhnya.
Bola Berpindah, tetapi Siapa yang Akan Menindaklanjuti?
Ungkapan Bamsoet bahwa "bola" kini tidak lagi berada di MK menjadi salah satu bagian paling menarik dari pernyataannya.
Namun, pernyataan tersebut belum menjelaskan secara konkret ke mana persoalan itu akan bergerak. Tidak ada lembaga tertentu yang disebutkan Bamsoet sebagai pihak yang akan mengambil alih atau menindaklanjuti persoalan ijazah Gibran.
Artinya, tidak tepat jika pernyataan tersebut langsung dianggap sebagai konfirmasi bahwa proses hukum baru telah berjalan atau bahwa lembaga lain telah mengambil tindakan.
Apabila terdapat laporan atau permohonan baru, penanganannya tentu bergantung pada dasar hukum, bukti, prosedur, dan kewenangan institusi yang menerima perkara tersebut. Tanpa informasi yang terverifikasi, arah kelanjutan persoalan ini belum dapat dipastikan.
Pertanyaan mengenai langkah para pemohon berikutnya juga masih terbuka. Apakah mereka akan menerima putusan tersebut, mencari mekanisme hukum lain yang tersedia, atau memilih jalur berbeda, semuanya memerlukan keterangan dan perkembangan yang dapat diverifikasi.
Wantimpres Tidak Membahas Putusan dalam Rapat Perdana
Bamsoet juga memastikan bahwa putusan MK mengenai gugatan ijazah Gibran tidak sempat dibahas dalam rapat perdana Wantimpres.
"Tadi tidak sempat dibahas, dan kalaupun dibahas juga kan masukannya kan juga tidak bisa diumumkan ke publik," katanya.
Keterangan ini penting untuk meluruskan anggapan bahwa pertemuan perdana Wantimpres di Istana secara khusus membicarakan perkara tersebut. Berdasarkan pernyataan Bamsoet, isu itu tidak masuk dalam pembahasan rapat yang baru saja berlangsung.
Sebagai lembaga yang memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, Wantimpres memiliki fungsi berbeda dari MK maupun institusi penegak hukum. Pandangan atau masukan Wantimpres tidak dengan sendirinya menggantikan proses peradilan atau menentukan hasil suatu perkara.
Dengan demikian, pernyataan Bamsoet dalam kesempatan tersebut merupakan penjelasan sikapnya mengenai putusan MK dan keabsahan hasil pilpres, bukan pengumuman keputusan baru dari Wantimpres tentang ijazah Gibran.
Kepastian Hukum Jangan Dicampuradukkan dengan Perdebatan Publik
Kasus ini kembali memperlihatkan besarnya perhatian publik terhadap isu yang menyangkut Presiden dan Wakil Presiden. Perdebatan mengenai dokumen pendidikan seorang pejabat publik dapat berkembang luas, tetapi penilaiannya tetap harus didasarkan pada fakta yang dapat diverifikasi dan mekanisme hukum yang berlaku.
Putusan MK harus dihormati. Pada saat yang sama, isi putusan juga harus dibaca secara utuh agar tidak menimbulkan kesimpulan yang melampaui apa yang benar-benar diputus oleh pengadilan.
Pernyataan Bamsoet jelas: hasil Pilpres 2024 tetap sah dan proses konstitusional yang telah dilalui harus dihormati. Namun, mengenai arah persoalan ijazah Gibran selanjutnya, belum ada kepastian dari keterangannya tentang lembaga mana yang akan menangani atau apakah akan ada proses baru.
Kini, perhatian publik tertuju pada dua hal: bagaimana putusan MK tersebut dipahami secara hukum dan apakah pihak-pihak yang mempersoalkan ijazah Gibran akan menempuh langkah lanjutan melalui mekanisme yang tersedia.
Sebab, di tengah kerasnya perdebatan politik, yang paling dibutuhkan bukan sekadar pernyataan tegas, melainkan kejelasan fakta, ketepatan membaca putusan, dan kepastian mengenai proses hukum yang benar-benar berlangsung.
(AK)
#Headline #Nasional #IjazahGibran