-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Digerebek Saat Diduga Edarkan Sabu dan Ganja, Pria 56 Tahun Tak Berkutik di Tangan Satresnarkoba Polres Padang Pariaman

Sabtu, 18 Juli 2026 | Juli 18, 2026 WIB Last Updated 2026-07-18T09:06:04Z

Digerebek Saat Diduga Edarkan Sabu dan Ganja, Pria 56 Tahun Tak Berkutik di Tangan Satresnarkoba Polres Padang Pariaman



AK47, Padang PariamanUpaya memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Padang Pariaman kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Pariaman menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penyimpanan sekaligus aktivitas peredaran narkotika di Korong Kampung Ladang, Nagari Sungai Abang, Kecamatan Lubuk Alung. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial RH (56) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu dan ganja.


Pengungkapan kasus ini berawal dari keresahan masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba melalui penyelidikan intensif. Setelah memastikan identitas dan keberadaan target, tim bergerak melakukan penggerebekan pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.


Operasi yang dilakukan secara cepat dan terukur itu berhasil mengamankan RH tanpa memberikan kesempatan untuk melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.


Kasat Reserse Narkoba Polres Padang Pariaman, AKP Irhas Murad, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras tim dalam menindaklanjuti informasi masyarakat.


"Hasil penyelidikan mengarah kepada keberadaan pelaku yang saat itu berada di sebuah rumah di Korong Kampung Ladang. Tim kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," ungkap AKP Irhas Murad.


Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan barang bukti yang diduga kuat menjadi bagian dari aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut terdiri dari satu paket sabu ukuran sedang yang dibungkus plastik klip bening, tiga paket kecil sabu yang dikemas menggunakan sedotan, satu paket kecil sabu dalam plastik klip bening, serta satu paket ganja yang dibungkus plastik.


Tak hanya itu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar narkotika sebelum diedarkan, tiga bungkus plastik klip bening kosong, satu kotak rokok merek Dji Sam Soe yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang haram tersebut, serta satu unit telepon genggam Samsung A05 warna hitam yang diduga dipakai sebagai sarana komunikasi dalam menjalankan aktivitas ilegal.


Seluruh proses penggeledahan dilakukan secara profesional dengan disaksikan perangkat nagari dan warga setempat guna menjamin transparansi serta akuntabilitas penegakan hukum.


Di hadapan petugas dan para saksi, RH disebut mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk memburu pihak yang diduga menjadi pemasok utama narkotika tersebut. Namun, nomor telepon yang diduga digunakan oleh pemasok diketahui sudah tidak aktif sehingga penyelidikan masih terus dilakukan.


Kini RH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia telah diamankan di Mapolres Padang Pariaman bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


AKP Irhas Murad menegaskan bahwa Polres Padang Pariaman tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkotika. Menurutnya, perang melawan narkoba merupakan komitmen yang tidak bisa ditawar karena menyangkut masa depan generasi bangsa.


"Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bersih dari penyalahgunaan narkoba," tegasnya.


Keberhasilan pengungkapan kasus ini kembali menjadi peringatan bahwa ruang gerak para pelaku narkotika semakin sempit. Berbekal dukungan masyarakat dan kerja keras aparat penegak hukum, Polres Padang Pariaman menegaskan akan terus memburu siapa pun yang mencoba menjadikan wilayah hukumnya sebagai tempat peredaran narkoba. Tidak hanya pelaku di lapangan, pengembangan kasus juga akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang berada di balik peredaran barang haram tersebut.


(AK)


#Kriminal #Narkoba

×
Berita Terbaru Update